WhatsApp Icon

Berita Terkini

Menyalurkan Amanah Donatur: BAZNAS Metro Tebar Manfaat untuk 1000 Mustahik, Peluncuran Program Bedah Rumah hingga Servis, Ganti Oli Bagi Ojol dan Pemudik 
Menyalurkan Amanah Donatur: BAZNAS Metro Tebar Manfaat untuk 1000 Mustahik, Peluncuran Program Bedah Rumah hingga Servis, Ganti Oli Bagi Ojol dan Pemudik 
METRO – Masjid Taqwa Kota Metro menjadi tempat acara peluncuran "Metro Berzakat" BAZNAS Kota Metro. Mengusung misi menyalurkan amanah para muzaki, BAZNAS mendistribusikan zakat fitrah, fidyah, hingga zakat maal serentak kepada 1.000 mustahik yang berhak menerima. Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso hadir langsung untuk membuka agenda tersebut, sekaligus secara resmi meluncurkan dua program pemberdayaan: Program Bedah Rumah bagi warga prasejahtera dan Layanan servis dan Ganti Oli Gratis. BAZNAS bekerja sama dengan tiga bengkel penerima manfaat bantuan modal Z-Auto untuk memberikan servis ganti oli secara cuma-cuma. Program ini disambut antusias oleh para sahabat ojek online (ojol) dan pemudik yang akan pulang ke kampungnya. "Ini adalah bentuk dari pengelolaan zakat, infak, sedekah yang adaptif. Kita tidak hanya memberikan yang sifatnya konsumtif tapi juga memastikan mesin pencari nafkah para ojol tetap prima dan membantu kelancaran saudara kita yang sedang mudik," Ujar Bp. Nadir Nay selaku WAKA 2 Bidang Pendistribusian. Gerakan ini semakin kuat dengan adanya sesi Keteladanan Bayar Zakat. Sebagai bentuk komitmen nyata dan ajakan kepada masyarakat, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Metro menunaikan kewajiban zakatnya secara langsung di meja layanan BAZNAS di sela acara. Di antara tokoh yang memberikan teladan tersebut adalah: Asisten I Setda Kota Metro Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Serta jajaran kepala OPD lainnya yang turut serta dalam barisan muzaki. Melalui peluncuran "Metro Berzakat", BAZNAS Kota Metro menegaskan peran BAZNAS sebagai jembatan terpercaya antara kekayaan para donatur dan kebutuhan kaum dhuafa. Program bedah rumah yang diluncurkan juga menjadi bukti bahwa dana zakat dikelola secara produktif untuk memberikan hunian yang lebih layak dan bermartabat bagi masyarakat Metro.
18/03/2026 | Wahid
BAZNAS Kota Metro Luncurkan Z-Ifthar dan Z-Auto: Perkuat Ekonomi Umat di Bulan Suci
BAZNAS Kota Metro Luncurkan Z-Ifthar dan Z-Auto: Perkuat Ekonomi Umat di Bulan Suci
BAZNAS Kota Metro Luncurkan Z-Ifthar dan Z-Auto: Perkuat Ekonomi Umat di Bulan Suci METRO – BAZNAS Kota Metro resmi meluncurkan dua program unggulan, Z-Ifthar dan Z-Auto, sebagai langkah nyata optimalisasi pendayagunaan zakat bagi pelaku UMKM di Kota Metro. Peluncuran yang berlangsung di Masjid Al Hakim ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kota Metro. Program Z-Ifthar tahun ini menyasar 30 pelaku UMKM di bidang kuliner/takjil. Masing-masing penerima manfaat diberikan bantuan modal senilai Rp 300.000,- untuk mendukung perputaran usaha mereka selama bulan Ramadan. Sementara itu, program Z-Auto memberikan bantuan modal dan fasilitas bengkel senilai Rp 20 juta per titik bagi pengusaha bengkel motor, lengkap dengan peralatan dan pendampingan berkelanjutan. "Kami berharap program ini dapat memotivasi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga pasca-Ramadan," ujar Ketua BAZNAS Kota Metro, Bapak Joko Suroso. Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal 1447 H Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS juga menyosialisasikan ketentuan zakat terbaru tahun 2026: Zakat Fitrah: Sebesar 2,7 kg beras atau senilai Rp 40.000 per jiwa. Fidyah: Sebesar Rp 20.000 per hari bagi yang berhalangan puasa secara syar'i. Zakat Mal (Pendapatan): Batas nisab tahun 2026 adalah Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan (setara 85 gram emas). Asisten I Sekda Kota Metro, Helmy Zain, dalam sambutannya mengapresiasi langkah BAZNAS. Beliau menilai zakat bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen sosial yang mampu menggerakkan keadilan ekonomi. Beliau berpesan agar para penerima manfaat menggunakan bantuan tersebut secara bertanggung jawab demi kemandirian ekonomi keluarga. Melalui sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kota Metro, diharapkan kesadaran berzakat masyarakat semakin meningkat demi terwujudnya kesejahteraan umat yang lebih luas di Bumi Sai Wawai.
04/03/2026 | Wahid
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI) Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia. Ia menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki. Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen. Ia menambahkan, penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik. Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan, penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. “Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya. Menurutnya, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan. Karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik. Penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. "Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor. Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS no.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan BAZNAS RI, yakni Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.; Prof. (HC). Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec.; Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D.; Saidah Sakwan, M.A.; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM; Kolonel CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani; KH. Achmad Sudrajat, Lc., M.A.; Deputi I BAZNAS Mohamad Arifin Purwakananta; Deputi II BAZNAS Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.; serta Sekretaris BAZNAS H. Subhan Cholid, Lc., M.A. Turut hadir para pakar syariah, antara lain Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik Dekan FEM IPB dan Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, BAZNAS Kota Bekasi, BAZNAS Kabupaten Bogor, BAZNAS Kabupaten Tangerang, dan BAZNAS Kota Tangerang Selatan, serta Dewan Pengawas Syariah dari sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis ASFA, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Rumah Zakat. Selain itu, BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi secara daring.
24/02/2026 | BAZNAS

BAZNAS TV